Peraturan jam kerja karyawan adalah ketentuan yang mengatur waktu kerja pekerja dalam menjalankan tugas di perusahaan. Pengaturan tersebut mencakup durasi kerja harian dan mingguan serta berkaitan dengan waktu istirahat yang menjadi hak pekerja.
Perusahaan perlu memahami ketentuan jam kerja ketika menyusun jadwal karyawan. Pengaturan yang tepat membantu perusahaan menjalankan operasional sekaligus memberikan kejelasan mengenai waktu kerja kepada setiap pekerja.
Di Indonesia, perusahaan juga perlu mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menentukan durasi kerja hanya berdasarkan kebutuhan operasional. HR perlu memperhatikan aturan waktu kerja, pola hari kerja, waktu istirahat, dan karakteristik pekerjaan yang dijalankan karyawan.
Ketentuan Umum Jam Kerja Karyawan
Dalam peraturan jam kerja karyawan, ketentuan umum membedakan waktu kerja berdasarkan pola lima atau enam hari kerja dalam satu minggu.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja sebagai berikut:
1. Pola 6 hari kerja
Waktu kerja sebanyak 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
2. Pola 5 hari kerja
Waktu kerja sebanyak 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Dengan demikian, kedua pola tersebut sama-sama menggunakan 40 jam dalam satu minggu, tetapi pembagian waktu hariannya berbeda. Perusahaan dapat menentukan pola yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang mempunyai karakteristik khusus. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melihat jenis kegiatan serta ketentuan yang berlaku pada sektor masing-masing.
Jam Kerja Berbeda dengan Waktu Istirahat
Perusahaan perlu membedakan jam kerja dengan waktu istirahat. Ketentuan ketenagakerjaan memberikan hak istirahat antara jam kerja kepada pekerja.
Pekerja memperoleh waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Selain itu, pekerja memiliki hak atas istirahat mingguan. Untuk pola enam hari kerja, pekerja memperoleh satu hari istirahat mingguan. Sementara itu, pola lima hari kerja memiliki dua hari istirahat mingguan.
Karena itu, HR perlu memperhitungkan waktu istirahat ketika membuat jadwal. Perusahaan tidak cukup hanya menentukan waktu masuk dan pulang. HR juga perlu memastikan jadwal memberikan informasi yang jelas mengenai waktu kerja aktual dan waktu istirahat karyawan.
Penerapan Jam Kerja dalam Perusahaan
Perusahaan dapat menentukan jam mulai dan selesai sesuai kebutuhan selama tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, perusahaan dengan pola lima hari dapat memiliki waktu operasional yang berbeda dengan bisnis yang menjalankan beberapa shift.
HR perlu menyampaikan aturan tersebut secara jelas kepada karyawan. Informasi dapat mencakup jam masuk, jam selesai, waktu istirahat, hari kerja, hari libur, serta prosedur ketika terjadi perubahan jadwal.
Selain itu, perusahaan perlu mengelola perubahan waktu kerja secara konsisten. Misalnya, jika kebutuhan operasional membuat perusahaan menambah waktu kerja karyawan, HR perlu memeriksa apakah kondisi tersebut masuk dalam waktu kerja lembur dan mengikuti ketentuan lembur yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar kebutuhan operasional tidak membuat pengaturan waktu kerja menjadi tidak terkendali. HR juga dapat melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah pembagian jam kerja masih sesuai dengan kebutuhan masing-masing divisi.
Catat Pelaksanaan Waktu Kerja Karyawan
Jadwal menunjukkan rencana waktu kerja, sedangkan catatan kehadiran menunjukkan pelaksanaannya. Karena itu, perusahaan perlu mengelola keduanya secara terstruktur.
Penggunaan aplikasi absensi dapat membantu HR mencatat waktu masuk dan keluar karyawan. Data tersebut dapat membantu perusahaan memeriksa pelaksanaan jadwal serta mengetahui pola keterlambatan atau perbedaan waktu kehadiran.
Namun, catatan absensi tidak menggantikan ketentuan waktu kerja. HR tetap perlu mengacu pada peraturan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan ketika menentukan jadwal, waktu istirahat, maupun kebutuhan kerja tambahan.
Kesimpulan
Peraturan jam kerja karyawan adalah ketentuan yang menjadi dasar perusahaan dalam mengatur waktu kerja pekerja. Secara umum, pola enam hari menggunakan 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, sedangkan pola lima hari menggunakan 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Perusahaan juga perlu memperhatikan waktu istirahat, perubahan jadwal, serta karakteristik sektor usaha. Dengan memahami ketentuan tersebut, HR dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan operasional sekaligus tetap memperhatikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.



